JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan
bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang
haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi
katlisatrnya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai
kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013), lansir
Pelitaonline Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, bila sertifikasi
halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa
digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya.
Pernyataan sang menteri ini demi memperjuangkan barang haram yang
terkandung dalam vaksin. Di sisi lain untuk menolak sertifikasi halal
pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal
(RUU JPH). (azm/arrahmah.com)
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/12/05/tolak-sertifikasi-halal-nafsiah-mboi-obat-mengandung-babi.html#sthash.OK5hStbJ.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar