Sabtu, 25 Januari 2014

*-Bahaya Memasang foto wanita di Sosial Media (FB, internet, dll) -*


*-Bahaya Memasang foto wanita di Sosial Media (FB, internet, dll) -*

Facebook dan semacamnya adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Saat perempuan menaruh fotonya, meskipun hanya wajahnya saja yang Nampak ( karena anggota badan lain ditutupi) maka ia telah salah, sebab perbuatannya bertentangan dengan perintah Allah ta’ala untuk menutup diri dari lawan jenis, Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب:٥٣ Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Ayat ini berbicara tentang istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, oleh karena itu, muslimat zaman sekarang seharusnya lebih menutup diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan supaya mereka tidak membikin lawan jenis terfitnah. Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya, Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses oleh banyak orang. Kalau dikatakan, “salah laki-lakinya kenapa dia tidak menjaga pandangannya”: maka dikatakan bahwa secara normal laki-laki tertarik dengan wanita dan dia akan mencari cara untuk menuntaskan hasratnya tersebut. Ketika dia digoda dengan gambar wajah akhwat yang ditampilkan secara jelas maka otomatis dia akan terfitnah. Untuk lebih simpelnya kita pakai logika dalam kehidupan kucing: ada kucing yang sedang berjalan santai, tiba-tiba anda menggodanya dengan ikan. Ketika ikan tersebut dimakan kucing, anda menyalahkan kucing tersebut yang memakan ikan yang Anda pegang. Dengan demikian, pria yang melihat-lihat dan memperhatian detail foto akhwat maka dia telah salah dan berdosa akan tetapi perlu diketahui juga bahwa akhwat yang memamerkan foto-fotonya juga ikut andil dalam munculnya kesalahan dan dosa ini. =============================== Hukum Memasang foto wanita di Sosial Media (FB, internet, dll) apa benar sebagai seorang wanita muslimah tidak boleh memasang foto profil ataupun mengupload foto ke dalam media sosial misalnya facebook dan twitter kalau tidak boleh alasannya apa ?? Jawaban : Seorang wanita tidak boleh menampakkan auratnya di social media atau menampakkan bagian badannya yang membuat orang terfitnah. Karena: Pertama: Media Social seperti facebook atau twitter dll adalah situs umum yang bercampur didalamnya laki-laki dan perempuan. Ketika seorang perempuan meletakkan fotonya di situs social maka kala itu ia telah menentang perintah Allah ta’ala untuk menutup jasad dari lawan jenis, Allah ta’ala berfirman mengenai adab terhadap istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (الأحزاب:٥٣ Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah DARI BELAKANG TABIR. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Ayat ini berkenaan dengan isti Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang notabene hati mereka lebih baik dari hati wanita sekarang, jadi muslimat zaman sekarang seharusnya lebih menutup jasad diri dalam muamalah dengan lawan jenis karena hati mereka lebih mudah untuk terkena fitnah dan dengan badan yang lawan jenis tidak akan mudah terfitnah. Kedua: Meletakkan foto perempuan di Social Media adalah membuka pintu fitnah bagi si wanita dan orang yang menyaksikannya. Betapa sering kita mendengar cerita tentang wanita baik-baik yang jatuh ke dalam perangkap orang jahat yang tidak takut kepada Allah ta'ala, dan cerita ini dimulai dari foto yang terpampang di Facebook. Di sisi lain kadang foto wanita yang terpampang di Facebook (secara khusus) dicopy untuk kemudian dimodifikasi sedemikian rupa sehingga wajah wanita baik-baik ternyata ditempelkan di badan wanita yang tidak baik. Tulisan ini sebagian besar diambil dari situs Tanya jawab islam berbahasa arab: http://islamqa.info/ar/ref/165186 ====================================== Hukum Memasang foto yang menutup aurat di sosial media pertanyaan: bagaimana kalau foto yang dipasang menutup aurat ? mohon sekali penjelasannya ustadz karena saya takut berada dalam jalur yang salah, jazakumullah Jawaban : Ulama' berbeda pendapat mengenai aurat wanita, ada yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah aurat sehingga makna menutup aurat adalah menutup seluruh badannya termasuk wajah dan telapak tangannya. Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/719, Riasah Idarah Al-Buhuts Al-Ilmiyyah Wa Al-Ifta' Ada juga yang berpendapat bahwa seluruh badan wanita adalah Aurat kecuali muka dan telapak tangannya, lihat kitab Jilbab Al-Mar'ah Al-Muslimah oleh Al-Albani. Jika yang dimaksud penanya dengan menutup Aurat adalah menutup seluruh badannya (termasuk wajah dan telapak tangan), kemudian difoto dan diletakkan di sosial media maka hukumnya adalah tidak apa-apa. Akan tetapi perlu ditanyakan kembali: apa faedahnya menaruh gambar kain hitam yang menjulur dari atas ke bawah, karena yang terlihat di foto adalah seperti kain hitam yang menjulur. Apabila yang dimaksud penanya adalah menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya maka perlu diketahui bahwa wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun maka itu bisa memasukkan fitnah ke hati orang yang melihatnya, karena orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses banyak orang. sumber: Redaksi salamdakwah.com silahkan baca juga: http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/memasang-foto-di-sosial-media.html http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/memasang-foto-yang-menutup-aurat.html http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/memajang-foto-di-sosial-media.html#.UrrlQLRA7VJ http://www.islampos.com/hukum-memajang-foto-profil-di-facebook-6641/ http://remajaislam.com/dunia-muda/iptek/19-hati-hati-memajang-foto-di-fb.html https://www.facebook.com/notes/fesbuk-untuk-dawah/nasihat-teruntuk-akhwat-muslimah-yang-memajang-foto-di-fb/10150290194691559 https://www.facebook.com/FathiaMaharani/posts/313101595451468 http://muslimah.or.id/fikih/memberi-senyuman-kepada-laki-laki-yang-bukan-mahram.html =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar